Minggu, 12 April 2026

KPK: Bupati Tulungagung Memeras Kepala OPD Seperti Orang Punya Utang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung. Foto: Instagram Gatut Sunu Wibowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gatut Sunu Wibowo (GSW) Bupati Tulungagung memperlakukan tiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang diperas seperti orang yang punya utang kepadanya.

“Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang yang berutang,” ujar Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam yang dikutip Antara.

Bahkan, kata Asep, Gatut Sunu juga punya catatan mengenai ‘utang’ para kepala OPD itu. Catatan itu mengenai permintaan sejumlah uang yang belum diberikan sepenuhnya oleh para kepala OPD kepada Gatut Sunu. “Dia punya catatannya nih, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini,” kata Asep.

Sementara itu, dia menjelaskan penagihan ‘utang’ tersebut dilakukan oleh Dwi Yoga Ambal (YOG) ajudan Gatut Sunu Wibowo.

“Kalau YOG tidak bisa, dia biasanya menyuruh pengawal yang lain, yaitu saudara SUG selaku ADC atau ajudan Bupati yang berperan mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi atau menagih kepada kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan penagihan ‘utang’ dilakukan hanya ketika Gatut Sunu membutuhkan saja.

“Jadi, setiap ada kebutuhan, kebutuhan pribadi, membeli apa atau pergi ke mana, perlu uang GSW-nya, langsung si YOG itu menagih,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung dan Jatmiko Dwijo Saputro, adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Minggu, 12 April 2026
32o
Kurs