Jumat, 24 April 2026

Pemprov Jatim Siapkan Pendamping Hukum untuk Tersangka Pungli ESDM

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Adhy Karyono Sekdaprov Jatim saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Jumat (24/4/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengacara bagi para tersangka kasus tindak pidana pungutan liar perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim untuk proses hukum yang sedang berjalan.

Adhy Karyono Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim menjelaskan, alasan pemberian pendamping hukum bagi para tersangka supaya menjamin keadilan dan objektivitas proses hukum.

“Kami sudah tugaskan para pengacara ya untuk mendampingi mereka kemudian keluarganya. InsyaAllah mereka sudah berjalan sesuai prosedur,” ujar Adhy ditemui di Gedung Grahadi, Jumat (24/4/2026).

Menurut Adhy langkah pendampingan ini bukan bentuk mengintervensi proses hukum, namun untuk memastikan aparatur yang terseret tetap mendapatkan haknya.

“Supaya ada keadilan dan objektif (hukum) seperti itu ya. Karena tanggung jawabnya bagaimanapun teman-teman yang ada di ESDM harus mendapatkan hak perlindungan,” jelasnya.

Pemprov Jatim juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara ini serta menjaga komunikasi dengan para tersangka melalui pendamping hukum.

“Semua itu pasti dalam kondisi agak sulit ya down dan sebagainya. Kami juga supaya hubungan komunikasi dengan mereka bisa terjalin dan apa sih kebutuhannya. Barangkali perlu data yang dibutuhkan apa. Kita enggak bisa mengintervensi secara langsung. Karena memang aturannya silakan pengacaranya ya,” tambahnya.

Di sisi lain, Adhy memastikan Pemprov Jatim terus berbenah dengan mengevaluasi secara menyeluruh dalam sistem pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) pengurusan perizinan di ESDM Jatim.

“Hari ini Plt ESDM sudah bekerja, bersama DPTSP mengevaluasi semua SOP. Mana yang kurang akan kita perbaiki,” katanya.

Selain itu pembinaan internal melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus diperkuat untuk melakukan pengawasan dan membangun integritas ASN.

Kemudian terkait 19 pegawai ESDM Jatim yang dilakukan pemeriksaan dan mengembalikan uang hasil pungli kemarin, Adhy menegaskan hal ini menjadi catatan bagi Pemprov Jatim untuk menjaga integritas.

“Iya tentu itu menjadi catatan kami ya, bahwa dalam proses pelayanan kemarin secara integritas terganggu, dan kita lakukan pembinaan. Itu dari punglinya hasilnya kita kembalikan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam perkara ini menetapkan AM Kepala Dinas ESDM dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar perizinan.

Wagiyo Santoso Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan tertutup lewat silent operation.

Kasus ini, bermula dari masuknya laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa diperas.

Wagiyo menduga, tersangka memeras korbannya dengan modus mempersulit atau menghambat proses perizinan jika tidak memberikan sejumlah uang.

“Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan agar penyidikan lebih mudah dan dikhawatirkan (tersangka) menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” ujar Wagiyo, dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).(wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 24 April 2026
29o
Kurs