Rabu, 6 Mei 2026

Ketidakpastian Pembahasan RUU Pemilu Picu Kekhawatiran Publik

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Warga Liponsos saat melakukan pencoblosan dalam Pemilu di TPS Liponsos Surabaya, Rabu (14/2/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net Warga Liponsos saat melakukan pencoblosan dalam Pemilu di TPS Liponsos Surabaya, Rabu (14/2/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menilai, waktu yang tersisa menuju Pemilu 2029 semakin sempit, sementara kepastian regulasi belum juga terlihat. Hal ini terkait lambatnya DPR RI membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

Jeirry Sumampow Koordinator Tepi Indonesia menyebut, kondisi ini sebagai sinyal serius lemahnya komitmen terhadap perbaikan sistem demokrasi.

Padahal, revisi UU Pemilu dinilai sangat mendesak untuk menjawab berbagai persoalan dari pemilu sebelumnya.

“Waktu menuju Pemilu 2029 semakin pendek. Namun hingga kini DPR dan pemerintah belum menunjukkan langkah konkret untuk membahas RUU Pemilu. Ini menimbulkan keprihatinan serius,” ujar Jeirry dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, revisi UU Pemilu bukan sekadar agenda rutin legislasi, melainkan kebutuhan strategis. Selain untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024, pembaruan regulasi juga harus mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 135/2024 yang dinilai membawa implikasi besar terhadap desain keserentakan pemilu ke depan.

“Tanpa integrasi putusan Mahkamah Konstitusi, dikhawatirkan UU Pemilu akan kehilangan pijakan konstitusionalnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Jeirry juga menyoroti rencana dimulainya proses seleksi penyelenggara pemilu dalam waktu dekat. Dia bilang, hal itu berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan jika aturan baru belum disahkan.

“Aktor penyelenggara akan segera direkrut, tetapi aturan mainnya belum diperbarui. Ini berbahaya bagi tata kelola pemilu ke depan,” katanya.

Tepi Indonesia juga mempertanyakan sikap DPR dan pemerintah yang lamban dan kurang transparan dalam membahas RUU Pemilu.

Minimnya keterbukaan semakin menjauhkan proses legislasi dari prinsip partisipasi publik.

“Mengapa urgensi yang begitu jelas justru direspons dengan sikap lamban? Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut masa depan demokrasi,” lanjut Jeirry.

Dia mengingatkan, jika pembahasan terus diulur, risiko yang muncul bukan hanya ketidakpastian hukum, tetapi juga potensi krisis konstitusional saat tahapan pemilu dimulai tanpa dasar hukum yang kuat.

Tepi Indonesia mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera memulai pembahasan RUU Pemilu, mengintegrasikan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif, serta memastikan prosesnya berjalan terbuka dan partisipatif.

“Demokrasi membutuhkan kepastian, bukan penundaan. Jika waktu terus berjalan tanpa langkah nyata, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi itu sendiri,” pungkasnya.(faz/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 6 Mei 2026
30o
Kurs