Brigadir IH pemilik senjata api (senpi) dalam kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari oleh Propam Polda Sumatera Utara.
Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut mengatakan, senjata api yang dimiliki IH merupakan senpi dinas yang sah. Namun, IH diproses oleh Propam karena dinilai tidak cakap dalam mengamankan senjata api yang dipercayakan kepadanya.
“Yang bersangkutan atau IH sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan proses kode etiknya sedang berjalan karena ketidakcakapannya mengamankan senjata api dinas dalam rangka pelaksanaan tugas,” ujar Cornelis dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI seusai rapat membahas kematian Winda Lorenza Gowasa, Selasa (11/8/2026).
Cornelis mengatakan, proses terhadap IH saat ini masih berjalan di Propam Polda Sumut. Penempatan IH di Patsus juga menjadi bagian dari audit yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut.
“Seperti yang kami jelaskan, hal ini sudah berproses di Propam Polda Sumut. Yang bersangkutan (pemilik senpi) saat ini sudah di-Patsus-kan selama 30 hari dan prosesnya berlanjut karena ketidakcakapan yang bersangkutan mengamankan senjata api yang dipercayakan oleh pimpinan,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

