Jumat, 8 Mei 2026

Aturan Wajib SNI Dinilai Membingungkan, GINSI Jatim: Menata Industri atau Mematikannya?

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Hana Belladina Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur. Foto: Istimewa

Kebijakan pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) kembali menuai sorotan dari kalangan pelaku usaha impor. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur menilai pemerintah belum siap menjalankan aturan tersebut, sementara implementasinya tinggal menghitung hari.

Hana Belladina, Ketua GINSI Jawa Timur, mempertanyakan arah kebijakan pemerintah yang dinilai justru berpotensi menghambat dunia usaha. Menurutnya hingga kini belum ada kejelasan teknis mengenai pelaksanaan aturan wajib SNI sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 23 Tahun 2025 dan Nomor 24 Tahun 2025.

“Sebetulnya regulasi ini mau menata dan mengatur agar lebih tertib atau justru mematikan aktivitas usaha?” kata Bella di Surabaya, Jumat (8/5/2026).

Ia mengaku pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan terkait implementasi aturan tersebut. Namun hingga kini, belum ada tanggapan apapun dari pemerintah.

Padahal, pemberlakuan aturan wajib SNI dijadwalkan mulai efektif pada 20 Mei 2026. Kondisi ini membuat banyak importir bingung terkait mekanisme sertifikasi agar tidak melanggar aturan.

Bella menilai pemerintah belum siap menjalankan kebijakan tersebut. Ia mengimbau agar aturan wajib SNI ditunda sampai seluruh instrumen pendukung benar-benar siap, termasuk kesiapan layanan sertifikasi dan audit.

“Jika pemerintah belum siap menerapkan aturan wajib SNI karena sesuatu hal, sebaiknya aturan ini dimundurkan atau ditunda sampai pemerintah benar-benar siap menjalankan aturan dan melayani pelaku usaha yang ingin memenuhi kewajiban,” ujarnya.

Hal ini, kata Bella, berpotensi menimbulkan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah akibat terganggunya aktivitas impor dan produksi.

“Beberapa pelaku usaha sudah berusaha mengajukan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat SNI dan SPPT SNI, tetapi tidak ada respons apa pun,” tegas Bella.

Ketidakpastian itu terjadi akibat minimnya petunjuk teknis, lambatnya respons otoritas, hingga lembaga sertifikasi produk (LSPro) yang ditunjuk pemerintah belum mendapat izin mengaudit pabrik di luar negeri. Akibatnya, distribusi bahan baku dan aktivitas industri dalam negeri mulai terganggu.

Dampaknya, sejumlah perusahaan bisa mengurangi kapasitas produksi dari tiga shift menjadi dua shift per hari akibat keterbatasan bahan baku. Kondisi ini juga berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja, baik sementara maupun permanen.

Selain berdampak pada industri, kondisi ini juga dapat memengaruhi pendapatan negara, seperti PPh, PPN, dan bea masuk, hingga pajak badan usaha dan pajak penghasilan pekerja.

Di sisi lain, masyarakat juga berpotensi kesulitan memperoleh barang tertentu di pasaran.

GINSI Jawa Timur menilai tekanan ekonomi akan semakin berat jika situasi ini dibarengi faktor eksternal seperti memanasnya geopolitik global, kenaikan harga bahan bakar, dan penguatan dolar AS terhadap rupiah.

Oleh karena itu, asosiasi importir meminta pemerintah hingga Presiden segera turun tangan mencari solusi agar ketidakpastian tersebut tidak memperburuk kondisi ekonomi nasional.

“Kami meminta pemerintah segera mencari solusi, memperbaiki kekurangan aturan, menambah jumlah LSPro, serta meningkatkan transparansi proses agar aktivitas usaha dapat kembali berjalan dengan baik,” pungkas Bella.(ily/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 8 Mei 2026
33o
Kurs