Minggu, 21 Juni 2026

Gus Ipul Ingatkan Instansi Pemerintah dan Swasta Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Laporan oleh Wilda Aulia Maulida Afni
Bagikan
Saifullah Yusuf Menteri Sosial (Mensos) RI memberikan keterangan kepada awak media selepas peluncuran buku fikih penguatan disabilitas mental dan psikososial di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri. Foto: Wilda Aulia suarasurabaya.net

Saifullah Yusuf Menteri Sosial (Mensos) RI mengingatkan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta agar memenuhi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas.

Ia mengatakan, lembaga pemerintah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari total pegawai atau pekerja.

Sementara perusahaan swasta diwajibkan menyediakan paling sedikit satu persen kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dari total jumlah pekerja.

Menurut Gus Ipul, ketentuan tersebut merupakan bentuk afirmasi atau kebijakan khusus untuk memastikan penyandang disabilitas memiliki akses kerja yang setara.

“Ini harus menjadi kesadaran para pimpinan lembaga, badan, maupun badan usaha, baik pemerintah maupun nonpemerintah,” ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya pada Minggu (21/6/2026).

Gus Ipul berharap pemenuhan kuota tersebut tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi diikuti penyediaan lingkungan kerja yang inklusif, aksesibel, dan bebas diskriminasi bagi penyandang disabilitas.

Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul dalam peluncuran buku fikih penguatan disabilitas mental dan psikososial di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri. (aul/saf/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 21 Juni 2026
29o
Kurs