Selasa, 23 Juni 2026

Purbaya Jamin Patriot dan Merah Putih Bond Danantara Kebal Pajak dan Pidana

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Kementerian Keuangan merespon ramainya pembahasan soal perlakuan khusus bagi investor yang membeli surat utang yang diterbitkan BPI Danantara, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam aturan peraturan terbaru itu, pemerintah memperbolehkan Danantara menerbitkan utang dan surat utang khusus termasuk Patriot dan Merah Putih Bond. Di mana pembeli surat utang itu akan dilindungi dari tuntutan pidana, termasuk yang berkaitan dengan sektor pajak.

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menjelaskan, penerjemahan yang benar dari aturan baru P2SK, ada pemerintah tidak akan mengutak-astik sumber dana pembelian surat utang tersebut.

“Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Kalau dia melakukan bisnis yang. Tapi uang yang masuk situ aman,” kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Saat ditanya soal potensi praktik pencucian uang, Purbaya justru beranggapan lebih baik uangnya masuk ke ekonomi kita. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan bangsa.

“Dari pada uangnya diluar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” ujarnya.

Soal uang yang digunakan membeli surat utang tersebut akan aman dari tuntutan pidana dan terlindung dari sektor perpajakan. Purbaya hanya menyatakan, kalau uang yang masuk akan aman.

“Uang yang masuk aja, uang yang di luar mah terserah. Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah kira-kira,”

Menkeu memastikan, tidak akan ada kekebalan hukum yang diberikan pada suatu perusahaan. Sehingga regulasi dan pemeriksaan terkait hukum pidana atau perpajakan masih bisa berjalan seperti biasa.

“Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Tapi, perusahaannya enggak imun. Jadi, nggak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ,” ungkapnya.

Purbaya juga menyarankan perusahaan atau masyarakat yang memiliki uang banyak untuk segera membeli surat utang berbentuk Patriot atau Merah Putih Bond.

“Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk,” pungkasnya.

Pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya di Pasal 50A ayat 5 tertulis:

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” kutip UU Nomor 4 tahun 2026.

Sedangkan di ayat ke 4 dinyatakan, setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional.

Meski begitu di ayat ke tiga tertulis, “Penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.”(lea/iss/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 23 Juni 2026
31o
Kurs