Minggu, 27 September 2026

LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban untuk Restitusi Kasus Kekerasan Seksual

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Peluncuran Dana Bantuan Korban (DBK) oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Antara

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan Dana Bantuan Korban (DBK) untuk membantu memenuhi restitusi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang tidak dapat dibayarkan oleh pelaku, sekaligus mendukung program pemulihan korban.

Achmadi, Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, di Jakarta, Jumat (7/8/2026), mengatakan DBK dirancang untuk membangun ekosistem pemulihan korban yang melibatkan negara, masyarakat, lembaga filantropi, dunia usaha, dan individu.

“Filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, sumber lain yang sah, dan negara, semuanya memiliki tempat dalam ekosistem Dana Bantuan Korban,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Menurut Achmadi, dampak tindak pidana kekerasan seksual tidak berhenti setelah proses hukum selesai, sehingga korban membutuhkan dukungan jangka panjang agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya.

DBK dapat digunakan untuk membayarkan kompensasi sebesar restitusi yang tidak dapat dipenuhi pelaku berdasarkan putusan pengadilan — misalnya ketika pelaku tidak memiliki harta yang cukup, atau hasil lelang sita jaminan tidak memenuhi nilai restitusi. Selain itu, dana ini juga bisa mendukung layanan medis, psikologis, psikososial, maupun bentuk pemulihan lain yang belum dapat dipenuhi kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 27 September 2026
26o
Kurs