Rabu, 24 Juni 2026

Saksi Ahli Tegaskan Pembongkaran Tembok Perumahan Sesuai Kewenangan Bupati Sidoarjo

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Dr. Mohammad Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M ahli hukum pemerintahan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Foto: Istimewa

Sidang gugatan terkait pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (23/6/2026). Dalam persidangan ini, saksi ahli menegaskan bahwa Subandi Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan penuh melakukan pembongkaran demi integrasi jalan.

Perkara bernomor 29/G/TF/2026.PTUN.SBY ini dilayangkan oleh penggugat atas nama Suhartono terhadap Tergugat Bupati Sidoarjo. Gugatan tersebut menyoal tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual dalam pembongkaran tembok yang sempat diwarnai kericuhan antara warga dan Satpol PP pada Kamis (29/1/2026) silam.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra PTUN Surabaya, Jalan Raya Juanda No. 89, Gedangan, Sidoarjo ini dipimpin oleh Reza Adyatama selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua Hakim Anggota, yakni Jimmy Riyant dan Ikawati Utami. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, tergugat, maupun tergugat intervensi.

Pihak tergugat menghadirkan Dr. Mohammad Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M ahli hukum pemerintahan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Dalam kesaksiannya, Syaiful menegaskan bahwa Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan integrasi jalan demi konektivitas publik.

“Secara hukum, Bupati sudah menjalankan kewenangannya. Hal tersebut telah diatur dalam UU Jalan, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo,” ujar Syaiful di hadapan majelis hakim.

Syaiful Aris ahli hukum pemerintahan Unair dihadirkan dalam sidang gugatan terkait pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (23/6/2026). Foto: Istimewa

Dasar hukum integrasi jalan untuk konektivitas akses Jalan Raya Jati, Perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency, Mutiara City, hingga Jalan Desa Banjarbendo ini tertuang dalam pandangan hukum tertulis yang diserahkan kepada hakim.

Regulasi tersebut di antaranya. Pertama, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2022. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Ketiga, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Syaiful menambahkan, pandangan hukum ini sebelumnya juga sudah disampaikan dalam forum DPRD Sidoarjo dan Muspida Kabupaten Sidoarjo.

Ketika ditanya oleh kuasa hukum tergugat mengenai tindakan pihak lain yang menghalangi pembongkaran tersebut, Syaiful menjelaskan bahwa hal itu melanggar aturan. Menurutnya, fasilitas umum (fasum) milik daerah tidak boleh ditutup sepihak jika sudah difungsikan sebagai jalan.

“Dari pandangan hukum tertulis, saya sebutkan ada tiga jenis pelanggaran. Pertama, berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam undang-undang; kedua, regulasi dalam Peraturan Pemerintah; dan ketiga, regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah,” jelasnya.

Ia menggarisbawahi bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi yang tegas. “Sanksinya dari regulasi yang ada bisa berupa sanksi pidana, sanksi denda, serta sanksi administrasi,” imbuh Syaiful.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Bupati Sidoarjo, I Komang Rai, S.H., M.Hum., menyebutkan ada total lima saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini.

“Total ada lima saksi. Saksi pertama adalah saksi ahli dosen Unair Dr. Syaiful Aris dari pihak tergugat. Kemudian saksi Lukman warga Jati dari pihak penggugat, saksi Muhammad Rifki Kurniawan dari anggota Satpol PP, saksi Alex selaku pengurus RW di Perumahan Mutiara Harum, serta satu saksi lainnya dari tergugat intervensi,” kata Komang seusai persidangan.

Sidang gugatan ini rencananya akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. (adv/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 24 Juni 2026
28o
Kurs