Polda Jawa Barat berhasil menangkap pria berinisial TH tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan petunjuk dari aktivitas transaksi daring yang dilakukan tersangka.
Irjen Pol. Rudi Setiawan Kapolda Jawa Barat menjelaskan, tim penyidik terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil mengamankannya pada Selasa (23/6/2026).
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di sekitar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya pada sore hingga malam hari berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan,” kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6/2026).
Setelah ditangkap, tersangka sempat dibawa ke Polsek Majalaya sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polda Jawa Barat.
Menurut Rudi, polisi juga langsung melakukan pemeriksaan kesehatan serta tes narkoba terhadap tersangka sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
“Kami melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka. Kemudian kami juga melakukan tes narkoba dan hasilnya negatif,” ujarnya dilansir dari Antara.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban. Polisi kini masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
“Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” kata Rudi.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan publik setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Saat keluarga mendatangi rumah sakit, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan berbagai luka serius akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir robek, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal. Selain itu, korban juga dilaporkan kehilangan sejumlah barang berharga miliknya.
Polda Jawa Barat masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap secara utuh motif, kronologi, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

