Rabu, 24 Juni 2026

Kortastipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda, Selidiki Dugaan Korupsi Impor Ponsel Bekas

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Brigjen Mulya Hakim Solihin Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri saat menyampaikan hasil penggeledahan di KPPBC Pabean Juanda, Rabu (24/6/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda untuk menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi impor telepon seluler dari luar negeri, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun suarasurabaya.net, penggeledahan di Kantor KPPBC Juanda tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 WIB sampai sekitar pukul 16.25 WIB.

Selain di lokasi tersebut, polisi juga turut menggeledah tiga lokasi lainnya. Yaitu Gudang Kargo Juanda atau PT JAS, rumah milik pihak swasta berinisial MT, serta rumah milik AY oknum Bea Cukai.

Brigjen Mulya Hakim Solihin Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu berlangsung sejak 2024 hingga 2026 yang diduga melibatkan importir dan oknum penyelenggara negara.

Selain itu, tujuan penggeledahan hari ini untuk mengusut dugaan praktik impor ponsel bekas menggunakan dokumen tidak sesuai dengan ketentuan yang masuk melalui Bea Cukai Pabean Juanda.

“Hari ini kami sedang melakukan upaya kegiatan paksa penggeledahan. Di mana terkait dengan perkara dugaan tidak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan importasi telepon seluler. Ini tentunya tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.

Mulya menjelaskan, kasus itu bermula dari temuan adanya praktik impor telepon seluler bekas dari luar negeri dengan keterangan yang tidak sesuai dokumen impor. Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara.

“Perkara ini berawal dari kegiatan praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan dokumen importasi. Selain itu penyidik juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap bahwa importir diduga memasukkan ponsel bekas melalui Pabean Juanda dengan dokumen impor yang tidak sesuai.

Selain itu, terdapat dugaan persekongkolan yang membuat barang-barang tersebut lolos tanpa pemeriksaan fisik di Bea Cukai Juanda.

“Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan dugaan bahwa perusahaan-perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai,” jelasnya.

“Di samping itu juga adanya dugaan persekongkolan sehingga menyebabkan barang-barang tersebut masuk tidak melalui mekanisme. Salah satunya yaitu tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik,” sambung Mulya.

Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Rabu (24/6/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dari penggeledahan di empat lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama MT, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta dan 14.200 Dollar Singapura.

Kemudian penyidik juga menemukan perhiasan seberat sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan beserta AJB, delapan SHGB, satu BPKB sepeda motor, dokumen tujuh kontainer, serta satu file hasil mirroring aplikasi CESA.

“Terhadap barang dokumen barang-barang tersebut kita sudah lakukan penyitaan untuk ditindaklanjuti dan dianalisa lebih lanjut,” kata Mulya.

Selama proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sekitar 50 saksi yang terdiri dari 30 orang dari lingkungan Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta.

“Yang sudah diperiksa untuk dari BC (Bea Cukai) itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang,” ungkapnya.

Mulya juga mengungkap bahwa dua orang yang rumahnya digeledah hari ini memiliki keterkaitan dengan proses impor tersebut. Pria inisial MT diketahui berasal dari pihak swasta, sedangkan perempuan inisial AY dari pihak Bea Cukai.

“MT swasta, AY oknum BC,” ungkapnya.

Meski demikian, hingga saat ini polisi belum menetapkan seorang tersangka. Mulya menyebut penyidik tengah mendalami peran masing-masing pihak dan menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini.

“Sementara, belum. Ini justru itu kita proses penyelidikan untuk untuk memperkuat atau melengkapi kaitan dengan penyelidikan ini. Menentukan siapa yang dapat siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidananya,” ujar Mulya.

Di sisi lain, ponsel bekas yang diimpor tersebut sebagian besar berasal dari China. Sedangkan asal negara pemasok lainnya masih terus didalami.

“Sebagian besar dari China. Tapi nanti kita masih dalami lagi dari mana saja. Tapi yang sementara ini sebagian besar dari China,” ujarnya.

Kortastipidkor menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan tidak hanya berfokus pada pelaku, namun juga menelusuri aliran aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Mulya menyatakan, tidak menutup kemungkinan tersangka dalam perkara importir ini lebih dari satu orang.

“Kortastipidkor berkomitmen dalam muntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu. Iya. Bisa, bisa saja lebih dari satu (tersangka),” pungkasnya.(wld/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 24 Juni 2026
28o
Kurs