Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri total menggeledah empat lokasi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi impor telepon seluler dari luar negeri, Rabu (24/6/2026).
Empat lokasi itu antara lain Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Kargo Juanda atau PT JAS, rumah milik pihak swasta berinisial MT, serta rumah milik AY oknum Bea Cukai.
Sementara itu berdasarkan pantauan suarasurabaya.net dalam penggeledahan yang berlangsung di Kantor KPPBC Juanda berlangsung sejak pukul 08.00 WIB sampai sekitar pukul 16.25 WIB.
Usai melakukan penggeledahan di kantor itu, petugas nampak membawa koper dan box diduga berisi berbagai barang bukti terkait kasus ini.
Brigjen Mulya Hakim Solihin Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu berlangsung
sejak 2024 hingga 2026 yang diduga melibatkan importir dan oknum penyelenggara negara.
Tujuan penggeledahan hari ini juga untuk mengusut dugaan praktik menggunakan dokumen tidak sesuai dengan ketentuan yang masuk melalui Bea Cukai Pabean Juanda.
BACA JUGA: Kortastipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda, Selidiki Dugaan Korupsi Impor Ponsel Bekas
Kasus itu bermula dari temuan adanya praktik impor telepon seluler bekas dari luar negeri dengan keterangan yang tidak sesuai dokumen impor. Penyidik juga mengendus dugaan aliran dana kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara.
“Perkara ini berawal dari kegiatan praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan dokumen importasi. Selain itu penyidik juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara,” katanya.
Dari penggeledahan di empat lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama MT, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta dan 14.200 Dolar Singapura.
Kemudian penyidik juga menemukan perhiasan seberat sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan beserta AJB, delapan SHGB, satu BPKB sepeda motor, dokumen tujuh kontainer, serta satu file hasil mirroring aplikasi CESA.
“Terhadap barang dokumen barang-barang tersebut kita sudah lakukan penyitaan untuk ditindaklanjuti dan dianalisa lebih lanjut,” kata Mulya.
Selama proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sekitar 50 saksi yang terdiri dari 30 orang dari lingkungan Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta.
“Yang sudah diperiksa untuk dari BC (Bea Cukai) itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang,” ungkapnya.
Mulya juga mengungkap bahwa dua orang yang rumahnya digeledah hari ini memiliki keterkaitan dengan proses impor tersebut. Pria inisial MT diketahui berasal dari pihak swasta, sedangkan perempuan inisial AY dari pihak Bea Cukai.
“MT swasta, AY oknum BC,” ungkapnya.
Meski demikian, hingga saat ini polisi belum menetapkan seorang tersangka. Mulya menyebut penyidik tengah mendalami peran masing-masing pihak dan menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini.
“Sementara, belum. Ini justru itu kita proses penyelidikan untuk untuk memperkuat atau melengkapi kaitan dengan penyelidikan ini. Menentukan siapa yang dapat siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidananya,” ujar Mulya.(wld/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

