Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo. Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal itu digelar di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, hari ini Rabu (24/6/2026).
Rudy Hery Kurniawan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo mengatakan, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp13,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp8,8 miliar.
“Total Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya. Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai barang sekitar Rp13,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp8,8 miliar,” ucap Rudy dalam keterangan resminya.
Kegiatan itu dihadiri Mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo, jajaran Forkopimda, Yany Setyawan Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, serta perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.
Mimik Idayana menegaskan pemusnahan tersebut menjadi bukti sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara dan daerah, tetapi juga membahayakan masyarakat karena diproduksi tanpa pengawasan mutu dan prosedur resmi.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, memberikan dampak yang sangat merugikan. Selain menyebabkan kerugian pendapatan negara dan daerah karena menurunkan potensi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, juga mengancam kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa melalui kontrol kualitas dan prosedur resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal juga memicu persaingan usaha tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap aturan. Karena itu, Pemkab Sidoarjo terus memperkuat pemberantasan melalui pengumpulan informasi, operasi pasar terpadu, serta penindakan bersama Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda.
Selain penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar kesadaran terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku industri, serta peran aktif masyarakat demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib,” tegasnya.
Sementara itu, Yany Setyawan mengungkapkan tren temuan rokok ilegal di Sidoarjo terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, jumlah rokok ilegal yang diamankan tercatat sekitar 17.800 batang. Angka itu melonjak menjadi 288.000 batang pada 2024 dan kembali naik menjadi 551.000 batang pada 2025. Hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 317.000 batang.
Menurut Yany, berbagai modus peredaran rokok ilegal juga terus berkembang, mulai dari penjualan terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Karena itu, koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat untuk menekan jaringan distribusi rokok ilegal.
“Berbagai modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, mulai dari penjualan secara terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Karena itu, kita akan terus meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, serta instansi terkait guna memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran rokok ilegal yang menyasar pabrik besar sesua arahan Wakil Bupati”, tuturnya.
Rudy menambahkan, barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hingga saat ini, Bea Cukai Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah juga telah menerbitkan 168 dokumen penindakan atas pelanggaran di bidang cukai.
Menurutnya, penegakan hukum di sektor cukai tidak hanya penting untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi rokok demi melindungi kesehatan masyarakat. Karena itu, pendekatan hukum perlu dibarengi langkah edukatif dan persuasif agar kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai semakin meningkat.
Melalui pemusnahan ini, Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga, masyarakat terlindungi dari produk ilegal, dan persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau dapat tercipta. (adv/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

