Senin, 29 Juni 2026

5 Calon Manajer KDMP Meninggal, Ombudsman Desak Evaluasi Total Program SPPI

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Maneger Nasution Anggota Ombudsman RI di Jakarta, Senin (29/6/2026). Foto Humas Ombudsman RI

Ombudsman RI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelatihan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Hal ini setelah lima peserta dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti pelatihan dasar Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Selain menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, Ombudsman menegaskan bahwa pelatihan calon manajer koperasi desa harus berorientasi pada penguatan kompetensi manajerial, bukan semata-mata pembentukan disiplin melalui aktivitas fisik.

Maneger Nasution anggota Ombudsman RI menegaskan, tujuan program menyiapkan manajer koperasi desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian desa.

Namun, pelaksanaan pelatihan harus selaras dengan kompetensi, yang memang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi manajerial.

“Menjadi manajer koperasi membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa. Penanaman disiplin tentu penting, tetapi orientasi pelatihan semestinya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi,” tegas Maneger di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Ia menilai jatuhnya korban, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap metode pelatihan, standar keselamatan, dan tata kelola penyelenggaraan program.

“Setiap nyawa manusia sangat berharga. Tragedi ini harus menjadi pelajaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan peserta. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Evaluasi perlu dilakukan secara objektif dan menyeluruh, meliputi pertama, kesesuaian kurikulum dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi. Kedua, proporsionalitas aktivitas fisik dalam pelatihan berdasarkan prinsip keselamatan dan manajemen risiko.

“Ketiga, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, termasuk kesiapan tenaga medis dan mekanisme penanganan keadaan darurat. Keempat, akuntabilitas penyelenggaraan melalui evaluasi internal yang transparan serta pemenuhan hak-hak peserta selama mengikuti pelatihan,” imbuhnya.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI menegaskan akan mencermati dan mengawasi penyelenggaraan program tersebut sesuai kewenangannya.

Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya, Ombudsman akan menginvestigasi atas prakarsa sendiri atau own-motion investigation.

“Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. Langkah ini akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat di lapangan,” tegas Maneger.

Maneger juga menegaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam penyelenggaraan pelatihan, dan rekomendasi perbaikan tidak segera ditindaklanjuti.

Penyelenggara program harus menghentikan sementara pelaksanaan pelatihan sampai seluruh aspek keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi.

Jangan sampai program yang bertujuan membangun kapasitas sumber daya manusia justru kembali memakan korban.

“Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Karena itu, apabila rekomendasi hasil evaluasi tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh penyelenggara, Ombudsman berpandangan pelaksanaan pelatihan sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh standar keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi,” pungkas Maneger. (lea/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 29 Juni 2026
28o
Kurs