Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I mencatatkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp38,99 triliun sepanjang semester I 2026, atau setara 44,29 persen dari target tahun anggaran berjalan.
“Nilai tersebut setara 44,29 persen dari target penerimaan kepabeanan dan cukai Tahun Anggaran 2026 yang diemban Kanwil DJBC Jawa Timur I yang mencapai Rp88,03 triliun,” kata Rusman Hadi, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, di Sidoarjo, Senin (6/7/2026), seperti dilaporkan Antara.
Rusman Hadi menjelaskan, capaian tersebut setara 26,20 persen dari target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara nasional. Ia merinci, realisasi penerimaan semester I 2026 terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp36,19 triliun, bea masuk Rp2,49 triliun, serta bea keluar senilai Rp300 miliar.
Pada periode yang sama, Kanwil DJBC Jatim I juga melakukan 1.138 penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,42 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 556 penindakan dilakukan di bidang cukai terhadap peredaran rokok ilegal, dengan barang bukti berupa 152,90 juta batang rokok ilegal senilai Rp227,4 miliar. Langkah ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp140,67 miliar.
Dari sisi pelayanan, Rusman Hadi menyebut pihaknya turut memberikan fasilitas penangguhan bea masuk senilai Rp797,35 miliar melalui skema kawasan dan gudang berikat, guna mendukung aktivitas industri dan perdagangan di wilayah kerja Kanwil DJBC Jatim I.
“Keberhasilan Kanwil DJBC Jatim I bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan negara yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari kemampuan kami melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mendukung dunia usaha agar semakin berdaya saing,” ujar Rusman Hadi, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I.(ant/iss/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

