Dua pengedar narkotika jaringan Malaysia ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, saat akan melakukan transaksi di Bangkalan pada Minggu (5/7/2026) lalu.
Kombes Muhammad Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim menerangkan, satu pelaku berinisial ST ditangkap di Kecamatan Kamal, Bangkalan. Dia berencana membawa sabu seberat 5,4 kilogram itu ke pelaku SM.
“Jadi pada Minggu tanggal 5 Juli lalu, tim BNNP Jatim menangkap ST di sekitar Jalan Telang. Dia membawa 5,4 kilogram sabu dengan menggunakan mobil menuju pelaku SM,” katanya dalam keterangan, Sabtu (18/7/2026).
Dari hasil pendalaman terhadap pelaku ST, tim BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku SM di hari yang sama, di sebuah bengkel motor, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Setelah melakukan penangkapan pada pelaku, tim BNNP Jatim juga menggeledah rumah keduanya. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

NOW ON AIR SSFM 100

