Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan keberatan atau eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 RI.
Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara iajzah Jokowi itu tidak dapat dilanjutkan.
“Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” kata Christina Endarwati Ketua Majelis Hakim yang dikutip Antara.
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Sementara seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Berkas perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum,” jelas Christina.
Menanggapi putusan tersebut, Dokter Tifa menilai majelis hakim telah memeriksa perkara secara menyeluruh dan menghormati proses hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan, sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini,” kata Tifa.
Ia menegaskan putusan sela tersebut tidak menghentikan langkahnya untuk terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran, termasuk mengenai polemik keaslian ijazah Jokowi.
“Keputusan majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran,” ujarnya. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

