Jumat, 2 Oktober 2026

18 Agustus 2026 Libur atau Tidak? Wamendagri Beri Penjelasan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Bima Arya Sugiarto Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) ketika menghadiri acara Citalokafest di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Antara

Bima Arya Sugiarto Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menegaskan 18 Agustus 2026 bukan hari libur maupun cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).

Namun, pemerintah daerah diminta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih ingin menggelar pesta rakyat dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Bima mengatakan, fleksibilitas tersebut disampaikan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) kepada pemerintah daerah agar rangkaian perayaan kemerdekaan tetap dapat berlangsung setelah 17 Agustus.

“Dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” kata Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Menurut Bima, kemudahan yang diberikan pemerintah bukan berarti menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional atau cuti bersama. ASN tetap menjalankan aktivitas kedinasan seperti biasa.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 2 Oktober 2026
33o
Kurs