Rabu, 30 September 2026

Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Daerah Oktober-November, Sasar 636 Ribuan Objek Pajak

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur saat memimpin konferensi pers kebijakan pembebasan pajak daerah di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (30/9/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuat kebijakan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat, yang berlaku selama dua bulan mulai 1 Oktober sampai 30 November 2026.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menjelaskan, tujuan pembuatan kebijakan tersebut untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu juga sebagai upaya memverifikasi ulang data data kepemilikan kendaraan bermotor yang mengalami peralihan hak kepemilikan.

“Kebijakan pembebasan pajak daerah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak dan penertiban data kepemilikan kendaraan,” ujar Khofifah di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim.

Kebijakan tersebut dirancang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
29o
Kurs