Ayu Dian Ningtias Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan (Unisla) mengingatkan bahwa penanganan kasus kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 tidak cukup hanya dilihat dari sumber api dan kondisi kapal saat terbakar.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian yang memungkinkan kapal berlayar harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari kelaiklautan kapal, kondisi teknis, pengawakan, pemuatan, manifest penumpang, perlengkapan keselamatan, cuaca dan navigasi, hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Jadi kapal itu tidak ujug-ujug berlayar. Ada prosedur yang panjang. Ada pemeriksaan, ada dokumen, ada sertifikat, ada pengawasan. Semua mata rantai itu harus dilihat,” terangnya, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, perkara tersebut perlu diurai melalui audit hukum dan pembuktian forensik dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Pasal 116 dan 117 UU Pelayaran menempatkan keselamatan pelayaran sebagai sebuah sistem yang mencakup kelaiklautan kapal dan kenavigasian. Kelaiklautan tidak hanya menyangkut kondisi fisik kapal, tetapi juga pengawakan, pemuatan, manajemen keselamatan, keamanan, serta aspek lain sesuai aturan.
Pemeriksaan teknis menurutnya juga perlu mengacu pada Pasal 124 UU Pelayaran, termasuk kondisi material dan konstruksi kapal, permesinan dan kelistrikan, stabilitas, alat penolong, radio serta perangkat elektronika.
Dalam kasus kebakaran, pemeriksaan dapat mencakup sistem kelistrikan, ruang mesin, bahan bakar, panel, alarm, smoke detector, fire pump, hydrant, APAR, jalur evakuasi, sekoci dan liferaft. Jika ditemukan kerusakan, penyidik perlu menelusuri kapan kerusakan terjadi, siapa yang mengetahui, apakah telah dilaporkan dan apakah dilakukan perbaikan.
“Jadi harus dilihat kronologinya, jangan hanya ditemukan alat rusak kemudian langsung dikatakan ada kelalaian. Harus dibuktikan kapan rusaknya, siapa yang mengetahui, siapa yang mempunyai kewajiban memperbaiki, dan apakah kondisi itu pernah dilaporkan atau diperiksa,” ucap kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut.
Ia mengatakan, rantai pengawasan Syahbandar dan KSOP juga tidak boleh dilepaskan dari penyidikan. Pasal 207 dan 208 UU Pelayaran mengatur fungsi Syahbandar, termasuk pengawasan terhadap kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan. Namun, pemeriksaan terhadap Syahbandar maupun pejabat KSOP bukan berarti langsung menyimpulkan adanya kelalaian, tapi penyidik harus terlebih dahulu membuktikan apakah kewenangan dan kewajiban masing-masing pejabat telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kemudian, dokumen pemeriksaan kapal, sertifikat keselamatan, catatan perawatan, laporan kerusakan, dokumen pengawakan dan pemuatan juga perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB berdasarkan Pasal 219 UU Pelayaran.
Lebih lanjut, manifest penumpang dan muatan juga harus dicocokkan dengan kondisi faktual. Data tiket, boarding, manifest resmi, daftar awak, CCTV, data kendaraan, penumpang yang dievakuasi serta korban perlu direkonstruksi untuk menemukan kemungkinan ketidaksesuaian.
Selain itu, jenis, jumlah dan berat kendaraan maupun barang yang diangkut harus diperiksa karena berkaitan dengan kapasitas, distribusi muatan dan stabilitas kapal.
“Kondisi cuaca, gelombang, navigasi, komunikasi pelayaran serta keputusan keberangkatan juga perlu ditelusuri,” tambahnya.
Ia menekankan, penyebab kebakaran harus dibuktikan secara teknis dan forensik. Pemeriksaan dapat mencakup titik awal api, pola penjalaran, ruang mesin, kelistrikan, bahan bakar, sumber panas, sistem deteksi dan pemadam, ventilasi, sekat kebakaran hingga respons awak kapal.
Bukti digital seperti CCTV, AIS, VDR apabila tersedia, rekaman komunikasi, data navigasi dan radio menurutnya juga bisa digunakan untuk merekonstruksi kronologi. Seluruh bukti tersebut harus diuji keaslian, integritas dan keterkaitannya dengan fakta lain.
“Setiap ada peristiwa itu kita harus based on fakta. Kita tidak boleh terburu-buru membangun sebuah konstruksi berdasarkan asumsi. Yang pertama harus dilihat dulu fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ucapnya.
Ayu menilai penyidikan harus melihat KMP Mutiara Sentosa 2 sebagai satu rangkaian sistem. Operator, nakhoda, awak kapal, pihak perawatan dan keselamatan, pihak pemuatan, pejabat pemeriksa, Syahbandar maupun KSOP dapat diperiksa sepanjang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan fakta perkara.
“Intinya, semua harus mempertanggungjawabkan apa yang menjadi tugasnya. Kalau ada prosedur yang terlewat atau tidak dijalankan, itu yang harus dibuktikan dan ditelusuri siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana baru dapat dibangun setelah ditemukan bukti mengenai perbuatan atau kelalaian, pelanggaran kewajiban hukum, kesalahan atau kealpaan, serta hubungan kausal dengan kebakaran, kerugian maupun korban.
“Sehingga, penyidikan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan dari mana api berasal, tetapi juga mengapa kapal dapat berlayar dalam kondisi tersebut dan apakah seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan,” pungkasnya.(ris/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

