Senin, 5 Oktober 2026

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 46 Tersangka Love Scamming

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Kejari Surabaya terima pelimpahan 46 orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan daring bermodus asmara atau love scamming dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8/2026). Foto: Antara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II sebanyak 46 tersangka kasus dugaan penipuan daring bermodus asmara atau love scamming dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8/2026).

Yogi Aryanto Kasi Intelijen Kejari Surabaya mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

“Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan,” kata Yogi, seperti dilaporkan Antara.

Dari 46 tersangka, tiga orang merupakan warga negara Indonesia. Sementara 43 lainnya terdiri atas 32 WNA China, empat WNA Jepang, dan tujuh WNA Taiwan.

Para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan kejahatan siber lintas negara dengan peran berbeda, mulai dari mencari calon korban, mengoperasikan percakapan, hingga menangani koordinasi teknis.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 5 Oktober 2026
28o
Kurs