Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon seluler, laptop, naskah percakapan dalam berbagai bahasa, paspor, buku rekening, serta catatan transaksi keuangan.
Sindikat tersebut diduga menjalankan aksinya melalui platform kencan daring dan media sosial dengan menggunakan identitas palsu. Pelaku kemudian membangun hubungan emosional dengan korban untuk mendapatkan kepercayaan sebelum meminta uang dengan berbagai alasan.
Alasan yang digunakan antara lain kebutuhan biaya pengobatan, investasi, hingga pengiriman hadiah fiktif. Mayoritas korban merupakan warga negara Indonesia, meski terdapat pula korban berkewarganegaraan asing.
Yogi mengatakan seluruh tersangka kini ditahan di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum hingga persidangan. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus kejahatan siber lintas negara yang ditangani aparat penegak hukum di Surabaya. (ant/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

