Asosiasi Parkir Indonesia (API) menyatakan mendukung penerapan digitalisasi parkir di Kota Surabaya. Namun minta Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya mengevaluasi penerapan digitalisasi, tetapi juga memperhatikan hak dan keamanan konsumen.
Syahlan Ghafar Ketua Umum API memastikan tidak menolak digitalisasi parkir yang sudah tertuang dalam peraturan wali kota.
“Kami dari Asosiasi Parkir Indonesia, API, setuju dengan digitalisasi ini karena ini sudah menjadi aturan pemerintah dan masuk perwali. Akan tetapi evaluasi untuk Dinas Perhubungan dalam hal ini adalah lebih diperhatikan lagi jukirnya, mulai dari pelayanan, edukasi, terus pembinaan dan pelatihan,” kata Syahlan.
Syahlan hanya minta Pemkot Surabaya menepati komitmen pemberian bagi hasil 40 persen yang menjadi hak jukir.
Selain persoalan jukir, API menyoroti jaminan keamanan kendaraan masyarakat yang menggunakan jasa parkir.
“Konsumen pengguna jasa ketika diwajibkan membayar retribusi ataupun pajak di situ, maka status hukumnya jaminan keamanan sudah terjamin. Kendaraan yang sudah dititipkan itu sudah menjadi tanggung jawab pengelola,” ujarnya.
Syahlan menyebut sesuai aturan perlindungan konsumen, kendaraan warga yang hilang saat dititipkan tanggung jawab pengelola.
“Tepi jalan umum dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan (pengelolanya) sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999,” bebernya.
“Lah, yang terjadi di Kota Surabaya ini kan saling menyalahkan. Sehingga masyarakat Kota Surabaya ini kadang bingung. Mengadu pada jukir, salah, enggak ada tanggung jawab kan seperti itu. Mengadu pada dishub, lari. Mengadu pada APH, aparat penegak hukum, tidak mau tidak tahu,” imbuhnya.
Selama ini, kata Syahlan, jika terjadi persoalan kehilangan kendaraan, API akan mempertemukan konsumen, jukir, pihak manajemen, hingga aparat penegak hukum untuk mencari penyelesaian.
“Ketika ada kehilangan, konsumen saya panggil, jukir saya panggil, manajemen saya panggil di situ. APH hadir di situ. Nah, sehingga penyelesaiannya enak di situ, Mbak. Bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” bebernya.
Ia mendorong evaluasi pemkot, tidak hanya mengutamakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia memastikan 150 anggota API tidak ikut aksi atau demonstrasi yang dilakukan sejumlah pihak yang menolak digitalisasi parkir.
“Kami dari awal sudah menyatakan dengan tegas, anggota kami, juru parkir Indonesia ini, khususnya teman-teman Asosiasi Parkir yang ada di Surabaya, tidak akan ikut aksi apa pun. Kalau ada aspirasi yang belum tersampaikan, ayo kita duduk bareng. Kita sampaikan sama-sama dengan cara yang baik,” jelasnya.
Sebelumnya, puluhan juru parkir menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya pada Senin (31/8/2026) siang. Izul Fiqri, Ketua Paguyuban Jukir Surabaya, mengatakan mereka keberatan karena pembayaran dari masyarakat dilakukan secara non-tunai, sementara jukir tetap harus menyetorkan bagi hasilnya secara tunai. Menurutnya, masih banyak jukir yang belum dibekali perlengkapan untuk menerima pembayaran parkir non-tunai.
Pada Mei 2026, Dinas Perhubungan Surabaya sempat menyatakan akan memberi sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada jukir yang masih menerima pembayaran tunai.
Trio Wahyu Bowo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, menyebut pembayaran digital salah satunya dapat dilakukan melalui voucher parkir. Ia menegaskan jukir dilarang menerima pembayaran tunai, dan sanksi atas pelanggaran tersebut adalah pencabutan KTA. (lta/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

