Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung nonaktif membantah tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang didakwakan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (4/9/2026).
Pernyataan ini disampaikan Gatut melalui rekaman video yang diterima awak media di Tulungagung, usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Gatut, sejumlah keterangan saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” katanya, seperti dilaporkan Antara.
Ia mencontohkan salah satu keterangan terkait kegiatan Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, yang menurutnya merupakan agenda resmi pemerintah daerah. Menurut Gatut, bantuan sosial dan santunan anak yatim dalam kegiatan tersebut disalurkan atas nama Pemkab Tulungagung bersama wakil bupati, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Uang bantuan dan santunan itu saya serahkan bersama Wakil Bupati atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya saja saya tidak tahu, tetapi itu dikatakan gratifikasi,” ujarnya.
Gatut menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menghormati persidangan sebagai sarana pembuktian atas perkara yang menjeratnya. Ia juga menyatakan tidak akan tinggal diam apabila dalam persidangan ditemukan keterangan yang dinilai tidak sesuai fakta.
“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan ke aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, Gatut mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU, dan menyerahkan strategi pembelaan kepada tim penasihat hukumnya. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk menguji seluruh dalil yang diajukan jaksa maupun pembelaan terdakwa.
Pada sidang yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, JPU KPK membacakan dua dakwaan terhadap kedua terdakwa, yakni dugaan pemerasan terkait jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan surat dakwaan, JPU menyatakan terdakwa memperoleh uang senilai Rp3,24 miliar dari sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan. Perbuatan ini didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam dakwaan disebutkan, sejumlah pejabat daerah diduga menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari jutaan hingga lebih dari Rp1 miliar.
Selain dakwaan pemerasan, JPU juga mendakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp2,9 miliar. Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

