Korban selamat tenggelamnya kapal Virgo Transport 8 dinilai tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum meski telah menerima kompensasi dari manajemen operator kapal.
Pernyataan pelepasan hak untuk menuntut yang disyaratkan dalam pemberian kompensasi disebut tidak serta-merta menghapus hak hukum para korban.
Tulus Abadi Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai kompensasi sebesar Rp500 ribu per penumpang yang selamat tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban.
Menurut Tulus, persoalan menjadi lebih serius karena pemberian kompensasi tersebut disebut disertai persyaratan tertulis agar penumpang tidak melakukan tuntutan hukum, klaim, maupun tuntutan sejenis di kemudian hari.
“Aksi korporasi yang dilakukan manajemen Virgo Transport sangat minor dan tidak setara dengan kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban, sekalipun penumpang tersebut selamat,” kata Tulus dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Ia menilai operator kapal memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang. Kewajiban tersebut, menurut dia, berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tulus juga mempertanyakan keabsahan pernyataan tertulis yang ditandatangani korban sebagai syarat menerima kompensasi.
“Pernyataan tertulis dari manajemen Virgo Transport adalah pernyataan yang cacat hukum. Dengan kata lain, penumpang sebagai korban tetap berhak melakukan tuntutan hukum kepada manajemen Virgo Transport,” ujarnya.
Karena itu, Tulus meminta para korban tidak berhenti pada pemberian kompensasi. Ia mendorong korban untuk mempertimbangkan langkah hukum, baik secara individual maupun melalui gugatan kelompok.
“Penumpang sebagai korban sebaiknya jangan diam. Justru harus melakukan tuntutan perdata kepada manajemen Virgo Transport, baik secara individual maupun tuntutan atau gugatan kelompok, misalnya dengan gugatan class action,” katanya.
Menurut Tulus, mekanisme gugatan kelompok bagi konsumen memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia mengatakan langkah hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemulihan kerugian para korban, tetapi juga diharapkan dapat mendorong perbaikan standar keselamatan di sektor transportasi penyeberangan.
“Tuntutan harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera atau deterrent effect pada pelaku dan operator lainnya,” kata Tulus.
Tenggelamnya kapal Virgo Transport 8, lanjut dia, harus menjadi evaluasi serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi penyeberangan.
Selain operator, Tulus menyoroti peran regulator dalam melakukan pengawasan terhadap keselamatan dan kelayakan operasional kapal.
“Kecelakaan kapal Virgo Transport adalah catatan kelam di sektor transportasi penyeberangan. Kasus ini harus menjadi refleksi keras bagi regulator yang diduga teledor dalam pengawasan terhadap operator,” ujarnya.
“Bagi operator penyeberangan, hal ini menjadi bukti bahwa aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan transportasi penyeberangan tidak boleh diabaikan,” tegas Tulus.(faz/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

