Majelis Hakim menetapkan kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2015-2023 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar.
Hiashinta Fransiska Manalu, Hakim Anggota, menyatakan kerugian keuangan negara terjadi akibat pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) secara melawan hukum.
“Pemberian fasilitas pembiayaan dilakukan melalui beberapa jenis kredit,” ucap Hiashinta dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) malam.
Hiashinta menyebut, kerugian negara telah timbul sejak terjadinya pencairan atas fasilitas pembiayaan dan modal kerja yang diberikan LPEI kepada PT TI dan PT PAS. Sebab, telah terbukti secara kuantitatif bahwa kedua perusahaan tidak layak mendapatkan pembiayaan, lantaran rasio cakupan keduanya diketahui tidak mampu membayar kredit yang diberikan, baik pokok maupun bunga atau margin keuntungan. Dengan demikian, PT TI dan PT PAS dinyatakan tidak berhak atas penerimaan dana yang dicairkan LPEI.
Apabila ada pembayaran dari PT TI dan PT PAS kepada LPEI setelahnya, Hiashinta menegaskan hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari kewajiban yang timbul karena adanya perjanjian pembiayaan dan modal kerja.
“Tetapi tidak menghilangkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian pembiayaan dan modal kerja tersebut yang telah menimbulkan kerugian negara,” tutur Hiashinta.
Besaran kerugian negara ini dibacakan pada sidang putusan terhadap empat terdakwa, yaitu Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017; Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016; Komaruzzaman, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016; serta Gamaginta, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018.
Keempatnya divonis pidana penjara selama enam tahun serta hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari, setelah terbukti turut serta melakukan korupsi dalam kasus tersebut.
Atas perbuatan melawan hukum keempat mantan pejabat LPEI itu, PT TI dan PT PAS telah diperkaya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar. Dengan demikian, keempat terdakwa divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.(ant/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

