Selebgram Julia Prastini (JP) atau dikenal dengan Jule, tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat adiktif etomidate.
Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik tidak menemukan keterlibatan Jule dalam jaringan peredaran maupun penjualan cairan vape yang mengandung etomidate. Berdasarkan hasil penyelidikan, Jule hanya berstatus sebagai pengguna.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Budi, seluruh rangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara mengarah pada kesimpulan bahwa Jule merupakan pengguna.
Polisi kemudian mengarahkan Jule untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

NOW ON AIR SSFM 100

