Hasil asesmen menyatakan Jule sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan merekomendasikan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
“Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” ujar Budi dilansir dari Antara.
Sebelumnya, AKP Michael Kharisma Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengatakan, Jule tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam proses restorative justice karena berstatus sebagai pemakai.
“Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” jelas Michael di Tangerang, Sabtu (19/9/2026).
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis vape oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya.

NOW ON AIR SSFM 100

