Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring tingginya antusiasme masyarakat berangkat ke Tanah Suci. Guna melindungi hak-hak jemaah dari praktik-praktik curang, pengawasan ketat terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) kini digalakkan secara intensif.
Ahmad Abdullah Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI seperti dilansir laman Kementerian Haji dan Umrah haji.go.id, Selasa (29/9/2026), mengungkapkan, tugas pengawasan tidak hanya berfokus pada kelancaran keberangkatan dan kepulangan jemaah dengan predikat makbul, tetapi juga mengantisipasi celah penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia yang dihimpun oleh kementerian, tren pengaduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah menunjukkan angka yang signifikan. Sepanjang tahun 2023 tercatat kurang lebih 400 pengaduan, yang meningkat menjadi 500 pengaduan pada tahun 2024.
Adapun hingga bulan September tahun 2026 ini, tercatat sebanyak 189 pengaduan dengan modus operandi yang relatif sama, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 kasus berasal dari haji dan 93 kasus dari umrah.
“Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada,” ujar Ahmad Abdullah.

NOW ON AIR SSFM 100

