Kamis, 1 Oktober 2026

Nahkoda KM Virgo Ditetapkan Sebagai Tersangka Peristiwa Kapal Tenggelam

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Tim SAR gabungan mengevakuasi tiga jasad yang baru ditemukan untuk dinaikkan ke Helikopter HR 3601 pada operasi SAR hari ke-10 kecelakaan KM Virgo Transport 8, di perairan Masalembo, Laut Jawa, Selasa (22/9/2026). Foto: Antara

AY nahkoda KM Virgo Transport 8 ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kapal tenggelam di perairan Laut Jawa, pada 13 September 2026 lalu.

Selain menetapkan sebagai tersangka, Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri juga telah melakukan penahanan terhadap AY.

“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kombes Pol Kukuh Prabowo Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, melansir Antara, Kamis (1/10/2026).

Kukuh mengatakan bahwa AY ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 1 Oktober 2026
32o
Kurs