AY nahkoda KM Virgo Transport 8 ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kapal tenggelam di perairan Laut Jawa, pada 13 September 2026 lalu.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri juga telah melakukan penahanan terhadap AY.
“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kombes Pol Kukuh Prabowo Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, melansir Antara, Kamis (1/10/2026).
Kukuh mengatakan bahwa AY ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

NOW ON AIR SSFM 100

