Sabtu, 3 Oktober 2026

LPS Akan Aktifkan Program Penjaminan Polis Asuransi Mulai 2027

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
K.M. Nuruddin (kiri) Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan LPS, Hermawan Wibowo (kanan) Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS dalam temu media dan sosialisasi perlindungan polis asuransi, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026). Foto: Antara

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027. Program ini disiapkan untuk melindungi hak pemegang polis asuransi jika terjadi kegagalan perusahaan.

Hermawan Wibowo Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS mengatakan aktivasi PPP menjadi bagian dari perluasan mandat LPS dalam perlindungan konsumen keuangan.

“Nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis,” kata Hermawan dalam temu media di Bandung, Jawa Barat, yang dikutip Antara, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Hermawan, LPS telah merampungkan peta jalan atau roadmap persiapan PPP periode 2023-2027. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat mekanisme resolusi di sektor keuangan nasional.

Ia menjelaskan, kepesertaan dalam skema PPP bersifat wajib bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu.

Program ini akan memfokuskan perlindungan pada unsur proteksi untuk hampir seluruh lini usaha asuransi. Namun, ada beberapa produk yang tidak termasuk dalam cakupan, yaitu asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.

“Jadi PPP akan diaktivasi 2027, dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis,” ujar Hermawan.

Implementasi Program Penjaminan Polis diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Melalui mekanisme penjaminan dan resolusi yang disiapkan secara bertahap, LPS akan memastikan penanganan perusahaan asuransi bermasalah dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan perlindungan hak pemegang polis. (ant/bil/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 3 Oktober 2026
34o
Kurs