Meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia perlu dibarengi etika saat menggunakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Mulai saat antre, proses mengisi daya, hingga waktu kendaraan selesai dicas.
Arwani Hidayat Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) mengatakan, meningkatnya penggunaan kendaraan listrik perlu dibarengi budaya tertib di fasilitas pengisian daya.
“Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib. Koleksi secara proaktif merilis panduan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” kata Arwani dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026) yang dikutip Antara.
Menurut Arwani, panduan etika penggunaan SPKLU menekankan pentingnya toleransi, komunikasi, dan efisiensi bersama. Sebelum mengisi daya, pengguna disarankan memantau ketersediaan mesin dan status port melalui aplikasi penyedia layanan, seperti PLN Mobile.
Jika tersedia sistem antrean, pengguna perlu memindai barcode atau QR Code untuk memperoleh nomor urut digital. Tapi, jika sistem antrean belum tersedia, urutan pengisian berlaku berdasarkan kendaraan yang lebih dulu tiba di area tunggu.
Pengguna juga diimbau tidak menjadikan charging bay sebagai tempat parkir jika tidak sedang mengisi daya.
Saat proses pengisian berlangsung, kendaraan harus diparkir tepat di dalam garis marka dan tidak menghalangi akses pengguna lain. Jika harus meninggalkan kendaraan, pengguna disarankan mencantumkan nomor telepon di dasbor agar mudah dihubungi jika terjadi kendala.
Pada pengisian cepat atau DC Fast Charging, pengguna dianjurkan memperhatikan aturan 80 persen ketika antrean panjang. Sebab, penerimaan daya baterai akan melambat setelah kapasitas mencapai 80 persen. Dengan begitu, pengisian dapat diakhiri lebih cepat agar antrean pengguna lain tetap lancar.
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama, pengguna dilarang mencabut konektor kendaraan lain tanpa izin pemilik. Setelah pengisian selesai, kendaraan perlu segera dipindahkan, maksimal dalam waktu lima sampai 10 menit.
Pengguna juga harus mengembalikan dan mengunci nozzle pada dudukannya. Kabel pengisian perlu dirapikan agar tidak tergeletak di aspal dan berisiko rusak karena terlindas kendaraan.
Selain itu, kebersihan area charging bay perlu dijaga dengan tidak meninggalkan sampah. Di sisi penyedia layanan, Koleksi juga didorong menerapkan sanksi, seperti idle fee dan pemblokiran akun, bagi pengguna yang menyalahgunakan fasilitas SPKLU. (ant/bil/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

