Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan pembahasan bersama sejumlah elemen buruh mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2027 yang ditarget tuntas November mendatang.
Adhy Karyono Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim menjelaskan, pembahasan UMK 2027 saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait standsr kenaikan upah minimum.
Meski pembahasan UMK belum dimulai secara resmi, namun sejumlah elemen buruh sudah mengajukan usulan upah secara signifikan salah satunyan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
“Jadi baru ya mereka memulailah, pemanasan dari pihak SPSI ingin ada kenaikan yang signifikan, tentu dari pihak mereka. Kami akan menunggu dari pusat ya,” kata Adhy saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Dalam rencana pembahasan UMK 2027 nanti, Adhy menyebut angka disparitas upah antardaerah menjadi perhatian khusus bagi
pemerintah provinsi. Ia berkomitmen penetapan upah terbaru nanti dapat mengurangi kesenjangan antara daerah yang masuk Ring 1 dengan daerah di ring berikutnya.
“Jawa Timur berharap bahwa ada upaya untuk mengurangi disparitas antara UMK Ring 1 dengan ring berikutnya. Karena itu persoalannya,” jelasnya.
Di sisi lain, Adhy menilai tingginya UMK di sejumlah daerah khususnya kawasan industri, perlu dipertimbangkan supaya tidak berdampak terhadap daya saing Jawa Timur dibandingkan provinsi lain.
Ia membandingkan kondisi UMK Jawa Timur dengan Jawa Tengah yang menurutnya masih berada di kisaran Rp3 juta, sementara sejumlah daerah di Jatim sudah berada di kisaran Rp5 juta dan berpotensi menembus Rp6 juta jika kenaikan tidak dikendalikan.
“Kita kalah nanti dengan Jawa Tengah yang UMK-nya lebih rendah, masih kisaran 3, kita sudah 5 koma, bahkan mungkin tembus 6 kalau kita enggak tahan,” katanya.
Untuk itu Pemprov Jatim akan berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Menurut Adhy, kondisi investasi perlu tetap dijaga agar sektor ekonomi riil di Jawa Timur dapat terus tumbuh dan menyediakan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Sementara itu, terkait usulan kenaikan yang mulai disampaikan elemen buruh khususnya SPSI berada di kisaran angka 5 sampai 9 persen.
“Ya kalau mereka kan besar lah, 5 sampai 9 persen itu,” tandasnya.
Sementara itu Jazuli Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim menghitung kenaikan upah yang bakal diperjuangkan pihaknya pada November nanti di kisaran 7,5 sampai 9 persen mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kita kenaikan UMK itu adalah kisaran 7,5 sampai 9 persen. Sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
FSPMI juga menyoroti tingginya disparitas upah minimum antar daerah di Jatim, seperti Kota Surabaya dengan kabupaten di luar ring satu yang dinilai terlalu jauh.
Jazuli menegaskan perbedaan upah tersebut perlu dievaluasi karena kebutuhan pokok masyarakat di berbagai daerah relatif sama. Ia menyebut harga beras, LPG, gula, dan minyak tidak memiliki perbedaan yang terlalu jauh antarkabupaten/kota.
“Ini sudah tidak realistis lagi. Makanya benar-benar pemerintah ini menetapkan upah tidak hanya asal-asalan tapi benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat yang ada di daerah tersebut,” ucapnya.(wld/iss/faz)










