Gugatan perkara pembelian apartemen yang dikelola PT Trans Properti Indonesia akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara itu sebelumnya dilayangkan tiga penggugat yakni, Juliani, Joanna, dan Daniel, terdaftar di PN Surabaya dengan nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby.
Tiga pembeli menggugat pengembang apartemen karena tidak segera menerima unit meski telah menuntaskan seluruh pembayaran pada 2024 lalu. Terbaru, dalam sistem e-court, ketiga pembeli yang juga penggugat dinyatakan memenangkan sebagian perkara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan PT Trans Properti Indonesia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah menjual unit tanpa kepastian obyek dan kejelasan waktu serah terima.
Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan yakni, Rp3,873 miliar, serta membayar ganti rugi sebesar 3 persen dari nilai tersebut.
R. Rio Suspra Anggoro Kuasa Hukum penggugat, didampingi Josua Pattiwael dan Patria dari Eklesia Nusantara Firma Hukum menyambut baik putusan ini.
Dia menerangkan, saat ini pihaknya masih mempelajari pertimbangan hukum lengkap, mengingat putusan baru saja diterima. Selain itu, pihak tergugat juga masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
“Kami bersyukur, perjuangan klien kami selama ini untuk meminta pengembalian uang terpenuhi, termasuk ganti ruginya,” katanya, Sabtu (10/10/2026).
Putusan hakim ini menjadi penegasan sekaligus pengingat bahwa kesepakatan jual-beli harus jelas objek dan waktunya. Jika tidak, maka itu bukan sekadar urusan perdata, melainkan tanggung jawab hukum yang harus dipulihkan. Sementara itu, Dhika Tanzil kuasa hukum tergugat tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi.(kir/bil/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

