Rabu, 9 September 2026

Tiga Pembeli Gugat Pengembang Apartemen yang Tidak Menyerahkan Unit Walau Sudah Bayar Lunas

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
R. Rio Suspra Anggoro kuasa hukum penggugat setelah mendatangi unit apartemen di Surabaya Selatan untuk pemeriksaan setempat oleh PN Surabaya, Rabu (9/9/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Tiga orang pembeli unit apartemen di PT Trans Properti Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya ke pengembang.

Mereka adalah Juliani, Joanna, dan Daniel, pembeli unit apartemen yang sampai saat ini belum menerima unit sesuai kesepakatan.

R. Rio Suspra Anggoro kuasa hukum penggugat menerangkan, sidang perdana atas kasus dengan nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut digelar pada Kamis (3/9/2026) pekan lalu. Sidang itu digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat.

“Jadi tiga penggugat ini memesan unit apartemen pada 2019 lalu. Seluruh kewajiban pembayaran sudah diselesaikan lada 2024. Namun sampai saat ini, unit tersebut belum diserahkan ke pembeli,” katanya, Rabu (9/9/2026).

Nurnaningsih Amriani Majelis Hakim PN Surabaya saat memimpin pemeriksaan setempat di apartemen kawasan Surabaya Selatan, Rabu (9/9/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 9 September 2026
28o
Kurs