PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyesuaikan tarif khusus kereta api mulai Senin (12/10/2026).
Kenaikan tarif berkisar Rp10.000 hingga Rp60.000 untuk kelas eksekutif dan Rp10.000 hingga Rp55.000 untuk kelas ekonomi.
Mahendro Trang Bawono Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, penyesuaian berlaku pada sejumlah relasi perjalanan yang mendapat fasilitas tarif khusus di wilayah operasional Daop 8.
“Kami menyampaikan informasi penyesuaian Tarif Khusus ini agar pelanggan dapat mengetahui perubahan tarif sebelum melakukan pemesanan tiket,” kata Mahendro dilansir dari Antara, Sabtu (10/10/2026).
Setelah penyesuaian berlaku, tarif khusus kelas eksekutif berada pada kisaran Rp45.000 hingga Rp360.000. Sementara itu, tarif kelas ekonomi berkisar Rp35.000 hingga Rp205.000, bergantung pada relasi perjalanan, kelas pelayanan, dan kereta api yang dipilih.
NOW ON AIR SSFM 100

