Senin, 12 Oktober 2026

Aturan Transportasi Online Akan Masuk Revisi UU LLAJ

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub. Foto: Antara

Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) mengatakan, pengaturan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online atau ojol, akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online, revisi dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dudy dalam keterangan di Jakarta, Minggu (11/10/2026) dikutip Antara.

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan. Pemerintah juga akan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Menhub menyebut perkembangan transportasi online perlu diikuti kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif.

“Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselamatan transportasi jalan,” ujarnya.

Pengaturan itu dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Terkait transportasi berbasis aplikasi, pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” jelas Dudy.

Pemerintah akan mengatur agar layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dapat diselenggarakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan publik.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Kemenhub adalah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi. Dudy menegaskan, jika sudah menyangkut keselamatan, maka harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi.

“Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan,” kata Dudy.

Pengawasan dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, pelatihan pengemudi, hingga penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Dudy menambahkan, Kemenhub juga akan memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online. Dengan begitu, kebijakan yang diterapkan tidak hanya melindungi pengguna jasa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pengemudi dan kemampuan industri untuk tetap beroperasi.

“Kemenhub menilai pengawasan layanan transportasi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi,” tuturnya.

Menurut dia, transaksi perjalanan melalui aplikasi perlu didukung sistem pencatatan dan pemantauan yang memadai. Dengan sistem itu, perjalanan dapat ditelusuri sehingga aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan tetap terjaga.

Melalui regulasi yang lebih komprehensif, Kemenhub berharap transportasi online dapat berkembang secara berkelanjutan, aman, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah, kata Dudy, akan terus mengkaji substansi pengaturan dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.

“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas 2026. Jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada 2027,” kata Dudy. (ant/bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Senin, 12 Oktober 2026
31o
Kurs