Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memperluas sanksi pidana dalam Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) bagi kendaraan bermotor yang mengalami over dimension over loading (ODOL).
Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan mengatakan, pihak yang dapat dikenai sanksi pidana tidak hanya pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.
“Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yaitu penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” ucapnya dalam rapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (30/9/2026), seperti dilaporkan Antara.
Dalam ketentuan tersebut, rantai tanggung jawab pidana ODOL disusun berurutan mulai dari pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, hingga pengemudi.
Pemidanaan juga dilakukan berdasarkan asas una via, yakni “seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama”.

NOW ON AIR SSFM 100

