Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dirombak secara menyeluruh. Salah satu substansi yang harus diperjelas adalah pemisahan yurisdiksi terhadap tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI, yang seharusnya menjadi kewenangan Peradilan Umum sebagaimana diatur dalam KUHP.
Enny Nurbaningsih Hakim Konstitusi mengatakan, perubahan UU Peradilan Militer harus memuat definisi yang jelas dan tegas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” kata Enny dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10/2026) yang dikutip Antara.
Perubahan itu, menurut MK, juga harus memperjelas batas kewenangan antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum, khususnya ketika prajurit TNI melakukan tindak pidana umum.
MK menilai tidak cukup hanya mengubah pemaknaan satu ketentuan dalam UU Peradilan Militer. Penataan harus dilakukan terhadap keseluruhan undang-undang agar selaras dengan amanat reformasi dan ketentuan dalam UU TNI.
“Oleh karena itu, tidak mungkin Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan Undang-Undang 31 Tahun 1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 Undang-Undang 34 Tahun 2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas,” ujar Enny.
Enny mengatakan, pembatasan yurisdiksi tersebut bukan untuk mengurangi kedudukan Peradilan Militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, melainkan memastikan kekhususannya hanya digunakan untuk perkara yang memiliki karakter militer.
“Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas,” ujar Enny.
Meski demikian, MK membuka kemungkinan Peradilan Militer menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran. Namun, kewenangan tersebut harus diatur secara khusus, terbatas, dan menjadi pengecualian.
“Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian,” kata Enny.
Sementara Arsul Sani Hakim Konstitusi menegaskan, yurisdiksi Peradilan Militer harus ditentukan berdasarkan kekhususan materi perkara, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus prajurit TNI.
“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” kata Arsul.
Dalam kondisi damai ketika Peradilan Umum dapat berfungsi secara normal. MK menilai tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan penanganan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI di Peradilan Militer.
Adapun putusan tersebut termuat dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Suhartoyo Ketua MK saat membacakan amar putusan menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Jika dalam dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, UU Peradilan Militer tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain memperjelas pembagian yurisdiksi, perubahan UU juga harus mengatur mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai forum peradilan suatu perkara, penyatuan Peradilan Militer dalam sistem satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
Para pemohon sebelumnya menilai ketentuan dalam UU Peradilan Militer membuka ruang bagi prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum untuk tetap diadili di Peradilan Militer. Menurut mereka, kondisi itu berpotensi menimbulkan impunitas dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

