Rabu, 10 Juni 2026

4 Anggota TNI Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Antara

Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang vonis digelar mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. Persidangan dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto selaku Ketua Majelis Hakim.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Dalam tuntutannya, jaksa militer meyakini para terdakwa terbukti turut serta melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terlebih dahulu dan mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Kasus ini bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam dakwaan disebutkan tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan “efek jera” kepada korban karena dianggap telah menyudutkan dan merugikan citra institusi TNI.

Menurut uraian dakwaan, para terdakwa merasa keberatan terhadap sejumlah sikap dan aktivitas yang dilakukan Andrie sebagai aktivis hak asasi manusia. Salah satunya terkait insiden interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.

Selain itu, dakwaan juga menyebut ketidakpuasan para terdakwa terhadap langkah hukum yang ditempuh Andrie melalui pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi, serta sejumlah pernyataan yang dinilai mengkritik institusi militer.

Meski demikian, Oditur Militer menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan. Perencanaan dan penggunaan cairan kimia yang diketahui berpotensi menyebabkan luka bakar serius dinilai sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan tidak mencerminkan sikap seorang prajurit TNI.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (ant/saf/saf)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Rabu, 10 Juni 2026
28o
Kurs