Selasa, 20 Oktober 2026

Demo di Prancis Berujung Penjarahan Toko Mewah, Dua Pelaku Kekerasan Dijatuhi Hukuman

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kobaran api di tengah jalan-jalan di Paris yang menunjukkan kerusakan pasca bentrokan sengit selama sehari antara polisi dan pengunjuk rasa. Foto: Anadolu

Pihak berwenang Perancis menetapkan hukuman tahap pertama bagi sejumlah warga yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berakhir kisruh di Paris, Sabtu (17/10/2026).

Sejumlah orang yang telah ditahan karena melakukan kekerasan selama demonstrasi sudah dihakimi dengan prosedur peradilan cepat.

Salah satu terdakwa merupakan seorang koki berusia 21 tahun yang juga mantan petugas pemadam kebakaran. Ia mendapat hukuman delapan bulan penjara, dengan dua bulan harus menjalani secara langsung di balik jeruji besi.

Penahanan koki itu sudah dari sebelum aksi unjuk rasa dimulai. Dia didapati membawa delapan botol minuman beralkohol di tasnya dan video di ponselnya yang menunjukkan dirinya melemparkan bom molotov pada hari sebelumnya.

Kemudian, vonis hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan juga diberikan kepada seorang pria petugas keamanan berusia 23 tahun. Dia juga dilarang memiliki senjata atau ikut dalam demonstrasi selama satu tahun.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
30o
Kurs