Sabtu, 24 Oktober 2026

Korban PHK 2024–2026 Bisa Ikut Pelatihan Vokasi, Simak Syarat Pendaftarannya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi seorang karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Pexels

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026.

Program ini ditujukan untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan agar dapat kembali bekerja atau merintis usaha mandiri.

Darmawansyah Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker mengatakan, pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing pekerja setelah kehilangan pekerjaan.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah dilansir dari Antara pada Sabtu (24/10/2026).

Bagi calon peserta, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk membuktikan status PHK. Dokumen tersebut antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Sabtu, 24 Oktober 2026
29o
Kurs