Sabtu, 24 Oktober 2026

Korban PHK 2024–2026 Bisa Ikut Pelatihan Vokasi, Simak Syarat Pendaftarannya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi seorang karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Pexels

Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self-declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai.

Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di skillhub.kemnaker.go.id.

Calon peserta perlu membuat akun SIAPkerja terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Setelah memiliki akun, calon peserta mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.

Selanjutnya, penyelenggara pelatihan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Calon peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

Selain melalui pendaftaran perorangan, pengajuan peserta juga dapat dilakukan secara berkelompok. Jalur ini terbuka melalui perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat yang mengajukan permohonan kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas. (ant/saf/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Sabtu, 24 Oktober 2026
29o
Kurs