Kamis, 29 Oktober 2026

Bareskrim Ungkap Ada Empat Korporasi Bermodal Asing yang Terlibat Dugaan Karhutla

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Komjen. Pol. Asep Safrudinn Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri saat mengggelar konprensi pers di Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026). Foto: Antara

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya empat korporasi bermodal asing yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Keempat perusahaan tersebut merupakan bagian dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan kebakaran di kawasan konsesi perusahaan.

Komjen Pol. Asep Safrudin Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan karhutla.

“Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menindak korporasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan karhutla,” kata Asep dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026), dilansir Antara.

Berdasarkan data Bareskrim, kepolisian telah menangani 104 laporan terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dalam proses penyidikan, polisi mempertimbangkan sejumlah indikator untuk mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran.

Indikator tersebut antara lain kebakaran yang terjadi berulang kali, titik awal api berada di dalam wilayah konsesi, serta sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang tidak memadai.

Selain itu, luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare juga menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menangani perkara korporasi.

Khusus di Kalimantan Barat, jajaran kepolisian menangani 33 laporan terkait dugaan karhutla yang melibatkan perusahaan.

Selain menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, Bareskrim juga mengusulkan pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla. Usulan itu didasarkan pada hasil penanganan perkara dan sejumlah indikator pelanggaran yang ditemukan selama penyidikan.

Meski demikian, keputusan pencabutan izin usaha berada di tangan instansi terkait yang memiliki kewenangan perizinan, bukan kepolisian.

Sementara itu, dalam penanganan kasus karhutla yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan 245 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari seluruh laporan tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Bareskrim memastikan penyidikan kasus karhutla masih terus berlangsung menggunakan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

Pendekatan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ant/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Kamis, 29 Oktober 2026
29o
Kurs