Pengadilan administrasi Paris, Prancis, mencabut larangan kepolisian terhadap demonstrasi besar yang dijadwalkan berlangsung di pusat kota pada, Sabtu (31/10/2026). Putusan itu memungkinkan kelompok pengunjuk rasa kembali menggelar aksi di pusat Paris, setelah sebelumnya diarahkan ke wilayah pinggiran kota.
Melansir Antara yang mengutip laporan BFMTV, Jumat (30/10/2026), kepolisian Paris sebelumnya melarang aksi unjuk rasa Gerakan Rompi Kuning dan serikat pekerja Konfederasi Umum Buruh (CGT) di pusat kota. Sebagai alternatif, pihak berwenang menyarankan demonstrasi digelar di kawasan pinggiran timur Paris.
Laurent Nunez Menteri Dalam Negeri Prancis menyatakan kepolisian akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut.
Sebelumnya, pada Sabtu (24/10/2026), pengadilan mengeluarkan putusan yang mendukung larangan demonstrasi oleh pihak berwenang, hanya beberapa jam sebelum aksi dimulai. Akibatnya, lokasi demonstrasi saat itu dipindahkan ke kawasan pinggiran Paris.
Gelombang unjuk rasa di Prancis telah berlangsung sejak pertengahan September 2026. Aksi awalnya dipicu protes pelajar sekolah menengah atas di pinggiran Paris yang menuntut perbaikan fasilitas pendidikan.
Demonstrasi kemudian meluas setelah masyarakat yang memprotes kenaikan harga kebutuhan ikut turun ke jalan. Aksi tersebut berkembang hingga menjangkau berbagai wilayah Prancis.
Demonstrasi terbesar sejauh ini berlangsung pada 17 Oktober 2026, dengan jumlah peserta sekitar 550.000 orang berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Prancis.
Dalam aksi tersebut, aparat keamanan sempat menggunakan gas air mata, granat kejut, dan meriam air (water cannon) untuk membubarkan massa pengunjuk rasa. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

