Jumat, 6 November 2026

Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penipuan Arisan, Korban Rugi Rp4,07 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Jules Abaraham Abast Kabid Humas Polda Jatim. Foto: Istimewa

Polda Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka perempuan inisial MCL dalam kasus penipuan dan atau penggelapan berkedok arisan MeAow yang merugikan enam korban hingga Rp4,07 miliar. Tersangka, telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim sejak Kamis (5/11/2026) kemarin.

Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow,” ujar Jules dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Jules menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan modus kegiatan arisan dan menawarkan sejumlah skema seperti arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.

Kemudian tersangka meminta para korban menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening. Namun, berdasarkan laporan para korban, dana yang seharusnya diterima saat jatuh tempo tidak dibayarkan sesuai perjanjian.

“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” katanya.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Jules memastikan pihak penyidik masih melakukan
pengembangan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Jules juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan maupun kegiatan penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan pengelolaan dana, memahami risiko, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujar Kombes Pol Abast.

Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan dalam perkara Arisan MeAow dan belum menyampaikan laporan diimbau untuk menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa dokumen atau bukti transaksi.

“Komitmen kami adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” tandasnya.(wld/kir/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Gundukan Kerikil di Bratang Binangun

Truk Terguling di Menjelang Sembayat

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Surabaya
Jumat, 6 November 2026
32o
Kurs