Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah kabar penangkapan dua mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) lainnya yang berinisial IA dan MTK, terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo Subianto Presiden RI.
Kedua mantan Kapolri itu sebelumnya disebut ikut ditangkap dalam pengembangan kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama tiga tersangka lainnya.
Komjen Pol. Asep Safrudin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menegaskan informasi penangkapan dua mantan Kapolri yang beredar di masyarakat tidak benar.
“Tidak benar,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/11/2026), yang dilansir Antara.
Adapun kedua mantan Kapolri yang dikabarkan ditangkap terkait kasus penyadapan itu, disinyalir adalah Jenderal Pol (Purn). Idham Aziz Kapolri periode 2019-2021, dan Jenderal Pol (Purn). Prof. Muhammad Tito Karnavian Kapolri periode 2016-2019 yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada, Selasa (3/11/2026) lalu.
Ketiganya yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mantan Kapolri, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) Kadiv Hukum Polri, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) widyaiswara Lemdiklat Polri.
Dua hari kemudian, pada Kamis (5/11/2026), penyidik kembali menetapkan satu tersangka, yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) mantan Kadiv Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.
Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik menjadi empat orang. Pada hari yang sama, Polri mengonfirmasi bahwa tiga tersangka, yakni LSP, AS, dan EH, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, tersangka SU belum menjalani penahanan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke. (ant/bil/dim)








