Selasa, 30 April 2024

Layanan KIR dan SIM A Umum Murah, Aliando Tetap Tolak Permenhub 108

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Aliansi Driver Taksi Online Indonesia. Foto: Jose suarasurabaya.net

Aliansi Driver Taksi Online Indonoesia (Aliando), tetap menolak dan akan terus membangkang terhadap Permenhub 108/2017. Bagi mereka, adanya KIR gratis dan SIM A umum murah yang ditawarkan oleh Kementerian Perhubungan, tidak akan melemahkan perjuangan Aliando untuk menolak Permenhub 108.

Di dalam Permenbub 108/2017 itu menerangkan bahwa, mewajibkan pengemudi taksi daring memiliki SIM A umum, dan mobil yang dioperasikan sebagai taksi daring harus melalui uji KIR serta memiliki badan hukum.

Abd Aziz Hamid perwakilan Aliando Jakarta mengatakan berdasarkan Rakor Aliando di Jakarta pada Minggu (25/2/2018), memutuskan tetap menolak Permenhub tersebut.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Rendi perwakilan Aliando Yogyakarta, melalu pesan tetulis kepada suarasurabaya.net.

Menurutnya, uji KIR kendaraan gratis dan pembuatan SIM A Umum Rp100 ribu, oleh Aliando dinilai bagian dari strategi pemerintah untuk memaksa pengemudi taksi daring mau melaksanakan PM 108/2017.

Dengan masuknya data-data driver serta mobil yang ikut dalam uji KIR, maka pemerintah akan menang dan memiliki data yang akan digunakan untuk tetap manjalankan Permenhub 108, serta akan melemahkan perjuangan pengemudi taksi daring yang menolak Permenhub 108.

“Tidak ada jaminan KIR dan SIM Umum pengemudi akan dinyatakan masuk dalam kuota yang akan diberlakukan sesuai Permenhub 108,” kata Rendi.

Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan meminta pengemudi taksi daring tidak berprasangka buruk pada pemerintah yang ingin mengatur keberadaan taksi daring.

“Regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk kepentingan bersama, kepentingan konsumen dan kepentingan operator,” kata dia.

Layanan biaya KIR dan SIM A umum dengan biaya murah oleh Menhub dikatakan sebagai upaya pemerintah mempermudah pelaksanaan Permenhub 108.

“Bagi pengemudi yang menolak fasilitas yang ditawarkan pemerintah, diminta tidak menghalangi pengemudi yang taat, dengan melaksanakan permenhub 108”, pungkasnya. (jos/ang/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
29o
Kurs