Penerapan PP 36/2007 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas ternyata masih dipahami dengan kerangka berbeda di antara para stake holdernya.
Ini diungkapkan ETTY SUMIATI Kasubdit Niaga Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Dirjen Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Minaral (ESDM) dalam Forum Diskusi Sosialisasi Regulasi Kegiatan Usaha Hilir Migas di Adpel Tanjung Perak, Kamis (19/07).
Masih segar dalam ingatan, disegelnya KM Hai Jaya II yang lepas jangkar di perairan Selat Madura buoy 12 dan ditahannya ED (47) Direktur PT Sarana Pintu Mas (SPM) yang menjadi penyalur Solar dari PT Aneka Kimia Raya (AKR), Jumat (13/07) lalu karena perusahaan tersebut tak memiliki ijin usaha niaga hilir migas.
Menurut ETTY, meskipun PT AKR terdaftar memiliki ijin usaha niaga umum dan berhak menyalurkan Solar kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagangnya, PT SPM selaku penyalur dari PT AKR tetap harus memiliki ijin usaha niaga yang bersifat terbatas.
“Selama ini dipahami karena PT SPM berinduk pada PT AKR yang memiliki ijin usaha niaga umum,maka tidak perlu mengurus ijin. Padahal tidak demikian,” kata ETTY.
Untuk itu ia meminta pada seluruh badan usaha yang bergerak di sektor hilir migas memahami secara sungguh-sungguh UU 22/21001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP 36/2004 tentang kegiatan Usaha Hilir Migas agar tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan antara pelaku usaha dengan penegak hukum.(edy/edy)
Teks Foto :
– Penyegelan KM Hai Jaya II di Selat Madura beberapa hari lalu disaksikan oleh Kombes Polisi ANANG ISKANDAR Kapolwiltabes Surabaya.
Foto : dok suarasurabaya.net
NOW ON AIR SSFM 100

