Minggu, 11 Oktober 2026

Aturan Baru, Pemerintah Bisa Cabut Izin PT Freeport Setiap Saat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Rencana perpanjangan operasional PT. Freeport Indonesia sudah mendapat angin segar dari pemerintah, Selasa (10/6/2015).

Sistem Kontrak Karya antara negara dengan PT. Freeport Indonesia yang dibuat sejak tahun 1967 akan diubah dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dengan demikian, jika perubahan ini berlangsung mulus di 2015, maka Freeport akan terus dapat beroperasi sampai tahun 2035.

Kurtubi, anggota Fraksi NasDem, menanggapi kritis kemauan Freeport untuk menyesuaikan diri dengan peraturan Indonesia yang berlaku.

Di satu sisi ia menanggapi positif kemauan PT Freeport untuk tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun disisi lain dia juga memandang semakin mendesaknya perubahan Undang-Undang No.4/2009.

“Ada sedikit kemajuan dimana pihak Freeport sudah menerima bahwa kontrak karyanya diganti dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus. Yang artinya pemerintah tidak lagi sebagai para pihak yang berkontrak, tapi pemerintah memberikan izin kepada Freeport dengan IUPK. Artinya pemerintah memiliki kewenangan dan kekuasaan mencabut izinnya suatu saat,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan (12/6/2015).

Menurut Kurtubi yang lama dikenal sebagai pakar pertambangan dan energi ini, masih banyak problem yang dikandung dalam peraturan yang berlaku saat ini.  Mulai dari tidak berimbangnya pendapatan yang diperoleh negara dari hasil tambang, hingga belum tegasnya mekanisme pengaturan negara terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.

Kurtubi juga menegaskan masih rendahnya profit sharing yang dapat diterima negara dari sektor pertambangan ketimbang dari minyak dan gas.

Ia mengungkapkan bahwa total pajak dari industri pertambangan saat ini berada pada kisaran 30 persen. Lima belas persen dari pendapatan perusahaan, 10 persen dari Pajak Pertambahan Nilai dan sisanya dari pajak pemasukan alat berat dan lainnya.

Demikian halnya dengan royalty yang dapat diperoleh negara  menurut  aturan yang ada sekarang hanya berkisar 3.75 persen (untuk mineral emas berdasarkan kontrak karya).

“Pajak itu ada tarifnya, mungkin sekarang 30 persen dan tambah royalti yang baru 2,5 persen. Jadi totalnya (pendapatan negara-red) sekitar 32,5 persen. Angka tersebut tidak berimbang dan tentu penerimaan negara tidak optimal dari sektor pertambangan mineral dan batu bara. Kalau di migas, negara memperoleh pajak plus royalti sebesar 85 persen, plus biaya (operasional perusahan) kita kontrol,” tegasnya.

Kurtubi juga menilai mekanisme IUPK dalam UU No. 4 Tahun 2009 dapat mengurangi potensi penerimaan negara. Menurutnya dalam UU tersebut tidak dijelaskan mengenai kontrol pemerintah terhadap seluruh operasional perusahaan pertambangan, padahal sarat dengan manipulasi.

Ia mengambil contoh soal pembelian dan pemasokan alat-alat tambang yang tidak wajar, atau secara internal dipasok oleh perusahaan mereka sendiri. Menurutnya hal ini tidak dapat kita ketahui karena mekanismenya tidak diatur dalam IUPK dan kontrak karya. Padahal, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahan tambang merupakan salah satu faktor pengurangan pajak dan royalti yang dapat diterima negara.

“Akuntan publik yang Freeport pakai apa pernah diuji laporan-laporannya oleh pemerintah? Nah, itu yang kita tidak tahu. Apakah juga ada inefisiensi atau tidak, itu yang kita tidak pernah tahu. Sebab seluruh biaya dari perusahaan tambang itu menjadi faktor pengurangan dari potensi pajak dan royalti yang diterima negara,” tandasnya. 

Dengan kondisi yang demikian, Kurtubi mendesak segera dilakukannya revisi terhadap UU No. 4 Tahun 2009. Hal ini untuk mewujudkan cita-cita negara dalam UUD Pasal 33, bahwa seluruh kandungan bumi dan air dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jika negara ingin mendorong penerimaan dari kekayaan alam yang tinggi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat konstitusi, maka perubahan kontrak Freeport dari kontrak karya menjadi IUPK bukanlah solusi.

“IUPK itu bukan jawaban untuk memperbaiki penerimaan negara. Perbaikan undang-undang ini harus sedekat mungkin dengan UUD pasal 33,” pungkasnya.(faz/dwi/rst)

Foto : Ilustrasi. Borneomagazine

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 11 Oktober 2026
28o
Kurs